Selasa, 26/11/2024 18:53 WIB

KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Kerap Temui Saksi yang Diperiksa

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Stefanus Roy Rening, salah satu tim pengacara Lukas Enembe sebagai saksi pada Senin, 28 November 2022

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tim pengacara dari tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe kerap menemui para saksi yang diperiksa tim penyidik.

Lukas Enembe diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinisi Papua.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Stefanus Roy Rening, salah satu tim pengacara Lukas Enembe sebagai saksi pada Senin, 28 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil Tim Penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Adapaun Stefanus sedianya diperiksa bersamaan dengan pengacara Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin. Namun keduanya mangkir dan meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ali mengamini adanya permohonan dari para saksi untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Namun Ali menyebut tim penyidik KPK menolak permohonan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin di Jakarta.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Atas dugaan pengetahuan Aloysius itu maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius.

"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dan lainnya tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Ali Fikri, Selasa (22/11).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil Tim Penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim Penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Stefanus Roy Rening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :